Komisi I DPRD Gelar RDP Terkait Aktivitas Ponton Batu Bara di Sungai Kedang Kepala

img

(Suasana pertemuan Komisi I DPRD Kukar)

 

TENGGARONG, Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi, Kamis 11 Juni 2020 siang, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang dugaan kerusakaan lingkungan dan gangguan fungsi Sungai kedang Kepala Muara Kaman akibat transportasi angkut ponton batuara oleh PT Bara Tabang.

Pertemuan yang dilangsungkan diruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut juga turut dihadiri Anggota DPRD Kukar Kamarur Zaman, perwakilan BLHK, Disbun, Dinas Perhubungan, KSOP Samarinda,Camat Muara Kaman, perwakilan manajemen bayan group, dan PT Bara Tabang,  kepala desa Muara Kaman Ulu, Ilir, Bukit Jering.

Supriyadi mengatakan, pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini adalah pertemuan untuk mencari solusi terbaik, atas permasalahan yang timbul dialur sungai Kedang Kepala Muara Kaman.

Supriyadi juga mempersilahkan para kepala desa dan perwakilan masyarakat Muara Kaman, menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pada alur sungai Kedang Kepala Muara Kaman.

Sejumlah kepala desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, seperti Kades Muara Kaman Ulu, Bukit Jering, Muara Siran, Muara Kaman Ilir, menyampaikan hal tak jauh berbeda, bahwa dengan meningkatknya aktivitas ponton batubara di alur sungai Kedang Kepala menggangu aktivitas masyarakat yang kebanyakan adalah nelayan.  Bahkan akibat alur sungai dilewati ponton batubara, kondisi tepi sungai longsor, yang mengakibatkan sejumlah tanam tumbuh masyarakat rusak.

Hendra, Kepala Desa Muara Kaman Ulu, menyatakan permasalahan akivitas ponton batubara yang cukup meningkat berdampak terhadap terganggunya kegiatan para nelayan.

“Kita tak mempermasalahkan sepanjang itu sesuai aturan, dan kami juga dengan tegas melarang adanya akvitas ponton batubara melintasi alur sungai dimalam hari, karena kawatir menimbulkan kecelakaan, ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, sampai ada korban yang meninggal dunia,” katanya.

Sementara Camat Muara Kaman Surya Agus mengatakan bahwa alur sungai di kawasan tersebut menjadi tempat bagi sebagian warga Muara Kaman untuk mencari nafkah, karena profesi mereka kebanyakan nelayan.”Sebenarnya persoalan ini tak perlu dibahas di DPRD bisa selesai, cukup pada tingkat desa/ kecamatan saja asalkan semua pihak terait mau duduk satu meja untuk ikut serta berembuk,” katanya.

Terjadinya longsor lahan, yang mengakibatkan rusaknya tanam tumbuh warga tak dipungkiri memang itu terjadi, namun demikian semua kontraktor yang melakukan akvitas dikawasan itu, itu yang semestinya harus bertanggungjawab.”Tidak hanya PT Bara Tabang, namun sejumlah kontraktor lain yang juga beraktivita dilintasan itu juga harus ikut andil untuk bertanggungjawab,” ujarnya.(awi/adv)